TENGGARONG – Personel Polsek Loa Janan harus bekerja keras menangkap pelaku penggelapan hewan ternak, di RT 17 Sungai Pimping, Desa Loa Duri Ulu, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pelaku, berinisial RN (32), yang diketahui merupakan residivis, tidak hanya menipu sejumlah peternak tetapi juga melukai dua petugas kepolisian saat proses penangkapan.
Kasus ini bermula ketika RN berpura-pura membeli empat ekor kambing dari seorang peternak bernama Lesmono (52). Setelah memilih kambing, RN membawa empat ekor kambing ke teras rumah korban.
Dua ekor kambing dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya miliknya, sementara dua ekor lainnya ditinggalkan dengan alasan untuk acara syukuran di salah satu perusahaan tambang.
“Pelaku kemudian beralasan menerima telepon dari bosnya dan meminta korban untuk mengantar tukang pemotong kambing beserta dua ekor kambing lainnya ke tambang,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Rabu (9/10/2024).
Namun, setelah menunggu lebih dari 30 menit, Lesmono tidak mendengar kabar dari RN. Menyadari dirinya telah ditipu, Lesmono segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Unit Reskrim Polsek Palaran dan Polsek Sangasanga segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dilacak di RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.
Ketika petugas mencoba menangkapnya, RN melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau dan senapan angin.
Akibatnya, dua personel kepolisian dari Polsek Loa Janan dan Polsek Palaran terluka saat berusaha menangkap pelaku.
Dari penyelidikan lebih lanjut, RN diketahui merupakan residivis yang sudah berkali-kali melakukan penipuan dan penggelapan kambing di sejumlah daerah seperti Kecamatan Palaran, Kota Bangun, Tenggarong Seberang, dan beberapa lokasi lainnya.
Saat ini, RN telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Loa Janan. Barang bukti berupa mobil, parang, dan senapan angin juga telah disita oleh pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S