spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelompok Tani Busang Dengen Kecewa, Sengketa dengan Koperasi DSM Berujung Pidana

SAMARINDA – Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, mengungkapkan kekecewaan dan kerugiannya atas tindakan sejumlah mantan pengurus kelompok tani yang kini tergabung dalam Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM). Para mantan pengurus tersebut diduga menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ketua yang sah.

Berdasarkan Akte Pendirian Kelompok Tani Busang Dengen Nomor 25 tanggal 12 Januari 2012 yang disahkan oleh Notaris Kohiru Subhan SH, Kemasi Liu menegaskan bahwa statusnya sebagai ketua masih sah.

Ia menilai tindakan beberapa mantan pengurus yang berasal dari Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur sebagai bentuk pengkhianatan.

Sengketa ini bermula dari pelaksanaan Rapat Luar Biasa (RLB) yang kontroversial, laporan kehilangan dokumen, dan tuduhan pencurian buah sawit yang berujung pada pemidanaan Kemasi Liu bersama dua rekannya, Romel Kahang dan Egi Gustiar.

Mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta atas kasus pencurian buah sawit di lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen itu sendiri.

Kemasi Liu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan kedua rekannya masing-masing dihukum 8 bulan penjara.

Tidak berhenti di situ, Kemasi Liu kembali digugat secara perdata oleh Koperasi DSM dengan dasar putusan pidana yang dianggap tidak adil. “Kami menilai putusan tersebut sarat ketidakadilan, dan berupaya mendiskreditkan klien kami,” ujar Suryatiningsih, Kuasa Hukum Kemasi Liu.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Kemasi Liu melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu ke Polres Kutai Timur.

Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, sehingga dilanjutkan ke Polda Kaltim hingga akhirnya diteruskan ke Mabes Polri.

“Tanda Terima laporan kami tercatat dengan No. STTL/347/VIII/2023/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2023. Saat ini, prosesnya masih berjalan dan akan segera dilakukan gelar perkara,” jelas Yudi Adrian Nugraha SH, anggota Tim Kuasa Hukum Kemasi Liu.

Menanggapi pertanyaan Wartawan terkait lambannya proses di Mabes Polri, Kemasi Liu mengakui adanya keterlambatan. “Kami mendapatkan informasi bahwa lambannya proses ini disebabkan fokus aparat penegak hukum pada agenda Pemilu kemarin, serta kasus besar lainnya seperti pagar laut,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum menduga kuat bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan bagian dari skenario untuk mengambil alih lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen seluas 560 hektare. “Banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Laing Lawai dan Jubi Tusau, yang kini aktif di Koperasi DSM. Mereka diduga mendapatkan dukungan dari perusahaan besar untuk menguasai lahan tersebut,” tegas Yudi.

Yudi juga mengungkapkan sebagian lahan bahkan sudah dijual kepada pihak ketiga. Meski demikian, dokumen kepemilikan resmi masih berada di tangan Kemasi Liu. “Kami meyakini semua ini merupakan bagian dari skenario sistematis untuk merampas lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen,” pungkas Yudi.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img