SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Wahyudi alias Yudi (25), Sabtu (11/12/2021) di Jalan Gunung Lingai RT 14 Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda. Polisi menyita sabu-sabu seberat 10,2 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok.
Pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut bermula saat anggota Satreskoba menerima laporan dari masyarakat jika di Jalan Gunung Lingai RT 14, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, sering digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantuan di sekitar lokasi. Polisi melihat Yudi yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan secara mencurigakan pada pukul 23.30 Wita. Saat polisi mau menghampiri, Yudi langsung membuang kotak rokok ke selokan.
“Kami cari barang yang dibuang tadi. Saat kami buka, ternyata isinya dua poket sabu-sabu seberat 10,26 gram bruto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Dari pemeriksaan awal diduga Yudi kurir narkoba. Kepolisian kata Purwanto, masih mendalami peran tersangka dan asal barang tersebut. “Dugaan awal kurir, dia mau antar barang, seperti biasa dengan sistem jejak. Jadi, hal ini masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Yudi langsung digelandang di Mapolresta Samarinda. “Kami masih akan mendalami dari mana asal narkoba tersebut,” pungkas Purwanto. (vic)