spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekerasan Seksual pada Anak Jadi Momok, 6 Tahun Tercatat 222 Kasus

TENGGARONG – Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi momok di Kutai Kartanegara (Kukar). Dibuktikan dengan jumlah kasus yang ditangani oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar selama 2017-2022, mencapai 222 kasus. Itu yang tercatat. Diperkirakan bisa lebih besar lagi yang tidak tercatat.

Memang dalam 6 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual pada anak terbilang fluktuatif. Yakni secara berturut-turut sebanyak 46 kasus (2017), 31 kasus (2018), 39 kasus (2019), 43 kasus (2020), 26 kasus (2021), 37 kasus (2022).

Jumlah ini diikuti oleh kasus kekerasan fisik yang dialami oleh anak maupun perempuan di Kukar, dengan jumlah 94 kasus yang diterima dan ditangani oleh UPT P2TP2A Kukar. Dan di peringkat ketiga merupakan kasus perebutan hak asuh anak, kenakalan remaja, orang hilang, dibawa lari dari rumah sejumlah 87 kasus.

“Dari jumlah kasus (kekerasan seksual) anak yang paling banyak, paling tinggi tahun 2017 sebanyak kasus 46 kasus,” ujar Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno.

Tak hanya menjadi kasus tertinggi, kekerasan seksual pada anak pun, dikatakan Hero perlu pendampingan khusus dari DP3A Kukar. Lebih-lebih yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban kekerasan seksual. Seperti orangtua kandung maupun sambung, paman, saudara, kerabat hingga tetangga di lingkungan sekitarnya.

Yang lebih parahnya lagi, kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang menyebabkan kehamilan. Selain memang berisiko mengandung pada usia yang belum matang, keadaan mental korban pun dianggap belum siap menjadi orangtua.

“Butuh penanganan khusus dan butuh pendampingan khusus, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” tutup Hero. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img