spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Kaltim Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Perusda BKS

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020.

Tersangka berinisial NJ, selaku Kuasa Direktur PT. ALG, ditahan pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 21,2 miliar ini.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. NJ akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan.

“Kami melakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasus ini adalah 5 tahun atau lebih. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam keterangan Tertulisnya pada Selasa (4/2/2025).

NJ bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT. BKS, sebagai tersangka pada 22 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada tahun 2017-2019. Total dana yang terlibat dalam kerja sama ini mencapai Rp. 25,8 miliar.

Namun, kerja sama ini diduga tidak melalui prosedur yang benar. Perusda BKS tidak mendapatkan persetujuan dari badan pengawas dan gubernur selaku pemilik modal, tidak membuat proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan manajemen risiko.

“Akibatnya, kerja sama ini gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kaltim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini dapat diadili,” tegasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.