spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Penajam Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba

PENAJAM – Puluhan kilogram barang bukti narkotika dari 110 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU). Barang bukti dari perkara tindak pidana umum itu hasil dari penyelesaian kasus sejak Juni 2021 hingga Februari 2022

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari PPU Yuda Virdana Putra mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dilarutkan dalam air dan dibakar.

Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti tersebut berdasar hasil 110 perkara, meliputi 13 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda, 3 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, 22 perkara Tindak Pidana Umum lainnya, 2 perkara Tindak Pidana Ringan dan 70 Tindak Pidana Narkotika.

“Jadi ini perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, keterlibatan umum dan macam-macam sudah kita musnahkan dari 110 perkara,” ucapnya, Kamis, (14/4/2022).

Dari 110 perkara tersebut, didominasi kasus narkoba yang masih terbanyak dilakukan pelaku kejahatan di PPU. “Paling mendominasi perkara narkotika, ada beberapa kilogram sabu-sabu dan obat double L. Kemudian senjata tajam sampai alat bantu kejahatan pencurian buah kelapa sawit,” tuturnya.

Mewakili Pemkab PPU, Pj Sekkab PPU Tohar mengatakan, barang bukti yang ada saat ini menunjukkan kualitas daerah. Menurut dia, semakin banyak barang bukti maka sudah jelas banyak kejahatan yang terjadi, dan sebaliknya.

“Makin sedikit, makin sedikit pula tindakan hukum yang terjadi di wilayah tertentu. Kita tidak mengharapkan makin banyak pemusnahan barang bukti ini. Makin sedikit tentunya makin bagus mencerminkan kualitas daerah,” kata Tohar. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img