spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tahan Eks Dirut PT KTM dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ASB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ASB langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Dalam perkara ini, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) diduga mengajukan permohonan impor 110.000 ton Gula Kristal Mentah (GKM) pada 7 Juni 2016. Permohonan itu kemudian disetujui oleh TTL, eks Menteri Perdagangan, melalui Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tertanggal 14 Juni 2016.

Namun, persetujuan tersebut diterbitkan tanpa melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, yang seharusnya menjadi dasar utama sebelum impor disetujui.

Selain itu, persetujuan impor juga diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi yang sama, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor yang diperbolehkan adalah impor Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, bukan perusahaan swasta seperti PT KTM.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan:

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 3 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img