spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebakaran Pabrik Udang di Tarakan, Barang Ikut Dijarah

TARAKAN – Kebakaran hebat melanda pabrik pembekuan udang CV. Baruna Sinar Abadi (BSA) di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 24.00 WITA.

Pabrik milik Haji Nur Hasan yang saat ini berada di Jakarta itu diketahui disewa oleh Fredy. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, Marthen Rombe, menjelaskan kronologi kejadian.

“Ini di Jalan Jembatan Bongkok, RT 22. Informasi ini kami dapatkan di lapangan, namun masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Selain pabrik, kebakaran juga merembet ke sebuah kios di sekitar lokasi. Ironisnya, saat kejadian berlangsung, diduga terjadi aksi penjarahan oleh warga yang berpura-pura membantu evakuasi namun justru mengambil barang-barang dari dalam kios.

“Ada warga yang masuk, seolah-olah membantu menyelamatkan barang, tetapi ada juga yang justru mengambil barang-barang di dalamnya,” ungkapnya.

Sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa api pertama kali muncul dari atap bangunan, diduga akibat korsleting listrik. Namun, kepastian penyebab kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Menurut pemilik, Pak Fredy, di bagian bawah bangunan terdapat banyak mesin pendingin udang,” tambahnya.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, seorang petugas PMI mengalami sesak napas akibat menghirup asap.

Tim pemadam kebakaran mengerahkan tiga armada, terdiri dari dua unit mobil pemadam dan satu unit bantuan dari Pertamina. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit.

“Prosesnya cukup lama karena banyak tumpukan kardus yang harus digali agar bisa disemprot air,” jelas Marthen.

Sementara itu, Rio, salah satu anggota keluarga pemilik kios yang diduga dijarah, mengungkapkan bahwa kiosnya yang beroperasi 24 jam menjual bahan sembako. Saat kebakaran terjadi, pintu kios dalam keadaan terbuka.

“Saat kejadian, banyak orang masuk. Ada yang kami kenal, ada juga yang tidak. Kemungkinan besar, beberapa barang diambil oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Kerugian akibat aksi penjarahan ini mencakup freezer, rokok, dan berbagai barang lainnya. Namun, ia mengaku belum berencana melaporkan kejadian tersebut karena kesulitan mengidentifikasi siapa saja yang masuk ke kiosnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img