spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasusnya Dihentikan, Irma Sebut Oknum Penyidik Langgar Kode Etik

SAMARINDA – Irma Suryani keberatan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan penipuan yang menjerat nama Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah pada 15 Desember 2021. Perempuan yang melaporkan kasus ini menduga oknum penyidik Polresta Samarinda telah melanggar kode etik.

Dia menyampaikan hal ini berdasarkan tiga indikasi yang menunjukkan oknum penyidik diduga telah melanggar kode etik dalam melakukan pemeriksaan kepada terlapor, yaitu Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah.

“Pada 21 Desember 2020 kami melaporkan dua orang penyidik Polresta Samarinda ke Propam Polda Kaltim dengan tiga indikasi,” ucap Roma Pasaribu selaku kuasa hukum Irma Suryani, Selasa (18/1/2022).

Tiga indikasi pelanggaran kode etik itu yaitu pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan di kediaman terlapor, makan bersama pihak terlapor, serta meminta sejumlah uang akomodasi untuk pemeriksaan saksi ahli kepada Irma Suryani.

“Dasar kami melaporkan kode etik itu karena penyidik (Polresta Samarinda, Red.) telah melanggar perkapolri (peraturan kapolri) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian di Pasal 14 huruf I, K dan G serta di Pasal 13 huruf A perkapolri,” sebutnya.

Berdasarkan laporan itu, Propam Polda Kaltim kemudian menggelar sidang kode etik pada 20 September 2021, dengan agenda pemeriksaan penyidik Polresta Samarinda beserta Irma Suryani.

Berselang dua hari sejak persidangan, tepat 22 September 2021 didapati hasil yakni dua penyidik yang menangani laporan Irma Suryani terbukti melanggar kode etik.
“Kami tidak mendapatkan hasil sidang itu dalam bentuk fisik, tapi kami mendapatkan konfirmasi langsung ke waprov (Propam Polda Kaltim) tepatnya pada Oktober (2021) bahwa hasil sidang menyatakan adanya pelanggaran kode etik,” ungkap Roma Pasaribu.

Meski begitu, kedua penyidik yang terbukti telah melanggar kode etik itu belakangan diketahui tak kunjung diganti. Bahkan tetap menangani berkas perkara laporan Irma Suryani.

“Hasilnya seperti yang bisa dilihat saat ini. Kasus saya di-SP3. Seharusnya, kalau sudah terbukti melakukan pelanggaran, penyidik itu diganti dan tidak boleh lagi menangani perkaranya,” jelas Irma Suryani.

Tak puas dengan hasil laporannya dihentikan, Irma Suryani terus memperjuangkan keadilan dengan berbagai cara, di antaranya dengan mengirim surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Peabowo serta Polda Kaltim.

Dalam surat itu, Irma Suryani meminta agar kasusnya dapat diambil alih penyidik di atas tingkatan Polresta Samarinda. Hal itu diharapkannya agar penyidikan bisa berlangsung objektif dan lebih maksimal. “Saya bersama kuasa hukum sudah berkali-kali melakukan penyuratan agar kasus saya tidak kembali di SP3 seperti ini,” imbuh Irma.

Kekecewaan pelapor yang menjadi-jadi itu pun bukan tanpa alasan, lantaran ini bukan pertama kali laporan Irma yang dihentikan Polresta Samarinda. Pada tahun 2018-2020, Irma Suryani juga pernah berseteru dengan politisi Golkar atas utang piutang senilai Rp 2,5 miliar yang kasusnya juga dihentikan.

Meski kecewa, Irma Suryani mengaku akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan agar bisa mendapatkan keadilan. “Iya tentu kami juga lagi mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Irma.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi oleh awak media belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan perihal ini, baik pesan singkat maupun via telepon.

Sebelumnya diberitakan penyidikan dugaan penipuan cek kosong yang menjerat Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud beserta istrinya, Nurfadiah dihentikan Polresta Samarinda. Penyidik berkesimpulan, laporan korban Irma Suryani, tidak masuk dalam unsur tindak pidana.

Informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Menurut Andhika, penghentian penyidikan dilakukan seiring dengan terbitnya SP3 pada Rabu (15/12/2021). (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img