BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan resmi menetapkan pengasuh bayi berinisial NM (24) sebagai tersangka atas kematian bayi berinisial TR (1,5) pada Minggu (10/9/2023) lalu yang terjatuh dari gendongannya.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Hendrik Saragih, mengatakan penetapan NM sebagai tersangka sesuai hasil penyelidikan kepolisian. NM dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengasuh bayi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pengasuh bayi berinisial NM ini terbukti lalai saat menjalankan tugasnya,” ujarnya pada Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, Saragih menjelaskan bahwa NM pada saat itu mencoba menggendong tiga bayi sekaligus untuk pergi ke sebuah acara pernikahan. Namun, saat dalam perjalanan, NM terpeleset, dan bayi TR yang dipegang tangan kanannya pun terlepas.
“Dua bayi lainnya selamat karena masih dipegangannya, sedangkan bayi TR terjatuh,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian memastikan bahwa berkas perkara NM masih dalam proses penanganan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan tambahan terhadap kasus ini. Mereka berencana segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan agar pelaku yang masih muda tersebut bisa segera diadili.
Kondisi pelaku sendiri saat ini telah membaik. Sebelumnya, NM terlihat mengalami syok dan stres akibat insiden tersebut.
“Kasus ini masih terus kami tangani, dan berkas perkara akan segera kami lengkapi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, NM dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang Kelalaian yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Bom)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto