spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Masih Tinggi, Fokus Tangani Covid

SAMARINDA – Gubernur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.

Imbauan ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti para bupati, wali kota, camat lurah dan kepala desa agar pandemi Covid-19 bisa segera dihentikan di Kaltim.

“Saat pelantikan kepala daerah 26 Februari lalu, Pak Gubernur sudah berpesan agar kepala daerah fokus menangani Covid-19. Memastikan masyarakat tetap sehat dan ekonomi bisa segera pulih,” kata Yudha Pranoto, Minggu (7/3/2021).

Yudha meneruskan pesan Gubernur Isran Noor, bahwa bupati dan wali kota bukan bawahan gubernur. Tetapi koordinasi dan sinergi untuk kepentingan rakyat, itu yang harus dilakukan.

Semua daerah lanjut Yudha harus bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang akan berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Terutama daerah-daerah yang masih berstatus zona merah dengan tingkat penambahan kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan.

Tambahan kasus positif di Kukar pada Sabtu (6/3/2021) sebanyak 133 kasus, sementara Balikpapan 104 kasus. Di daerah lain juga terjadi penambahan, tetapi hanya di bawah 52 kasus, Sabtu. Total tambahan positif Covid-19 sebanyak 396 kasus.

“Di Samarinda ada penambahan 52 kasus, yang lain di bawah angka itu. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu, kemarin tidak ada tambahan,” jelas Yudha.

Kabar baiknya, angka kesembuhan meningkat lebih tinggi sebanyak 474 kasus dengan persentase kesembuhan terus naik menjadi 86,8 persen. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img