spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang Tinggi, Andi Faiz: Masyarakat Jangan Takut Melapor!

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebutkan, angka kasus kekerasan perempuan dan anak yang masih cukup tinggi di Kota Bontang merupakan pekerjaan rumah (PR) semua pihak.

Menurutnya, pemerintah juga punya tanggung jawab bagaimana mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, diyakini bisa mengantisipasi faktor-faktor pemicu tingkat kekerasan, contohnya ketika korban berani untuk melapor.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor kalau mengalami kekerasan ataupun melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat serta harus ada payung hukum yang jelas. “Kalau sudah ada payung hukumnya saya pikir itu akan menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.

Diketahui, dari data yang dihimpun, pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 167 kasus, di 2021 mencapai 91 kasus, di 2022 per Juli capai 62 kasus.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang, Marlina mengungkapkan, jika kekerasan pada perempuan dan anak ini banyak terjadi pada lingkup keluarga, baik secara verbal, fisik bahkan seksual. “Untuk saat ini, Bontang Selatan masih mendominasi wilayah tertinggi kekerasan, yakni 36 kasus, ” ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya siap melayani masyarakat. Setelah menerima laporan pengaduan selanjutnya akan diberikan pelayanan sesuai limra fungsi UPTD, yakni penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, mediasi, hingga pendampingan korban.

“Baik saat menjalani proses hukum, aspek kesehatan, psikologis, rohani, dan psikososial. Sekarang juga kami sudah siapkan rumah aman bagi korban,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terkait lama pendampingan pada korban akan disesuaikan dengan kebutuhan. UPTD PPA berupaya melakukan pendampingan sampai kondisi korban dan keluarga mampu pulih secara psikis dan emosional.

“Setelah selesai pun tidak serta merta langsung kami lepas jadi masih kita lakukan pendampingan selama 3 bulan pasca dianggap pulih. Namun kendala di masyarakat ini karena masih banyak yang takut untuk melapor pasalnya hal tersebut dianggap aib,” tandasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti