SAMARINDA- Penyidikan dugaan penipuan cek kosong yang menjerat Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud beserta istrinya, Nurfadiah dihentikan Polresta Samarinda. Penyidik berkesimpulan, laporan korban Irma Suryani, tidak masuk dalam unsur tindak pidana.
Informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Menurut Andhika, penghentian penyidikan dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (15/12).
“Iya benar. Alasan penghentian penyidikan seperti yang telah disampaikan dalam SP3,” ucap Andhika ketika dikonfirmasi melalui pesan suara, Senin (27/12/2021). Hanya saja, Andhika tak mau berkomentar banyak soal alasan terbitnya SP3.
Dirinya hanya mengatakan, alasan SP3 sudah dijelaskan dalam surat bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Surat yang didapat mediakaltim.com menyebutkan ada beberapa rujukan yang mendasari terbitnya SP3. Mulai dari Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, kemudian UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rapubik Indonesia.
Ditambah, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/104/VII/2021, tanggal 2 Agustus 2021, selanjutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/229b/XII/2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021. Terakhir, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/229.0/XII/2021, tanggal 10 Desember 2010.
Atas dasar beberapa rujukan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda memutuskan bahwa penyidikan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, terhadap tersangka Hasanudin Mas’ud dan Nurfadiah, dihentikan karena peristiwanya bukan tindak pidana. SP3 ditandatangani Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena.
Dikonfirmasi terpisah, Irma Suryani mengaku sudah tahu laporannya dihentikan (SP3), walau secara langsung dia belum membaca surat tersebut. “Katanya sih begitu (di-SP3). Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan kuasa hukum, untuk membahasnya,” sebut Irma.
Oleh karenanya dia belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini. “Akan kami bahas dulu, ‘kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu ‘kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan,” katanya. (vic)