spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karena 6 Tahun Nganggur, Belajar Palsukan Rupiah dari Internet

SAMARINDA – Pemuda berinisial MT yang ditangkap karena memalsukan rupiah, sudah 6 tahun menganggur, setelah lulus di sebuah universitas di Samarinda. Karena bingung tak mempunyai pekerjaan, sarjana komputer berusia 31 tahun ini, nekat mencetak dan mengedarkan sendiri uang rupiah.

“Saya lulus kuliah tahun 2015. Iya sampai sekarang memang belum bekerja,” ujar warga Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara kepada wartawan di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (29/11/2021).

Dia mengaku awalnya ingin coba-coba mencetak uang rupiah pada tahun 2019. Pemuda itu  belajar mencetak uang palsu melalui internet. Peralatan dan bahan cetak dia siapkan sendiri. Bahkan hologram dan logo Bank Indonesia pada uang palsu dia bikin sendiri. “Coba-coba karena penasaran,” ujarnya.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, orangtuanya sudah mengetahui perbuatannya itu dan sudah mengingatkan beberapa kali. Namun dia (MT, Red.) tetap saja mencetak uang. Bahkan printer sempat dibuang ke kolam orangtuanya, tapi diambil lagi oleh MT dan diperbaiki.

Saat rupiah yang dicetak sudah mirip dengan aslinya, MT kemudian membelanjakannya. Dia mengaku penjual tidak tahu itu uang palsu. MT biasanya membelanjakan uang palsu itu satu kali setiap hari. Biasanya pada malam hari, MT membeli pulsa, paket internet, atau kebutuhan sehari-hari.

MT mengaku tidak ingat berapa uang palsu yang dia cetak dan gunakan untuk belanja sehari-hari. Sasarannya warung dan tempat lain yang hanya memerlukan pembayaran kecil. Sampai akhirnya dia ditangkap polisi di kompleks Stadion Segiri Samarinda, Jumat (26/11/2021) pukul 20.00 Wita

Seperti diberitakan, MT (31) diringkus polisi saat ingin membeli handphone dengan rupiah palsu di kompleks Stadion Segiri, Jalan Kusuma Bangsa Samarinda. Dari tangannya, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar dengan total Rp 1,8 juta.

MT mengakui masih ada uang palsu lain di kediamannya di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Saat dilakukan penggeledahan, Minggu (28/11/2021), di kediaman pelaku polisi menemukan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000.

Polisi juga menyita selembar plastik mika dengan logo Bank Indonesia, 4 suntikan tinta printer warna merah, 3 suntikan tinta warna biru. Barang bukti lain 200 lembar kertas yang telah dipotong, 170 lembar kertas ukuran A4, 4 catridge printer, 2 unit printer, serta gunting dan cutter.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti