spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Polri: Kami Tak Antikritik

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak band punk rock asal Purbalingga, Sukatani, menjadi duta Polri untuk membangun kritik demi koreksi dan perbaikan institusi, serta melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau band duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Sigit dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).

Ia menegaskan Polri tidak antikritik dan terbuka terhadap semua bentuk saran serta masukan.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” katanya.

Sigit juga memastikan Polri tidak pernah melarang atau membungkam kebebasan berekspresi. Ia menyebut kritik terhadap Polri sebagai wujud kecintaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambahnya.

Sebelumnya, band Sukatani menjadi sorotan setelah lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar” viral. Lagu tersebut berisi kritik terhadap praktik pungutan liar oleh oknum polisi.

Namun, setelah dua personelnya mengunggah video permintaan maaf kepada Polri di akun media sosial mereka pada Kamis (20/2) dan menarik lagu tersebut, publik mencurigai adanya upaya intimidasi terhadap band tersebut.

Dalam video permintaan maaf itu, kedua personel menampilkan wajah asli mereka, yang sebelumnya selalu disembunyikan, sehingga semakin memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img