spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolresta Balikpapan Turun Langsung Kawal Ibadah Paskah, Pastikan Pengamanan Lancar

BALIKPAPAN – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto meninjau langsung pelaksanaan pengamanan ibadah di sejumlah gereja di Kota Balikpapan dalam rangka perayaan Kamis Putih hingga Jumat Agung. Dalam kegiatan peninjauan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025), Kapolresta turut didampingi oleh Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasi Humas, dan sejumlah staf pimpinan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan jalannya ibadah Paskah berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

“Kami mengunjungi beberapa gereja yang tersebar di wilayah Balikpapan, menyapa jemaat, serta memastikan kesiapan personel di lapangan,” ujarnya.

Kapolresta Balikpapan juga turut membantu langsung pengaturan lalu lintas ketika arus kendaraan meningkat akibat ramainya jemaat yang hadir mengikuti ibadah. Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto saat meninjau pelaksanaan ibadah Paskah.

“Meskipun cuaca sempat diguyur hujan ringan, pelaksanaan ibadah tetap berjalan dengan aman dan lancar. Semangat personel Polresta Balikpapan dalam menjalankan tugas pengamanan tidak surut, menunjukkan dedikasi tinggi terhadap pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kapolresta menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun solidaritas antar umat beragama serta mewujudkan situasi yang tetap harmonis dan kondusif di Kota Balikpapan.

“Secara keseluruhan, pengamanan selama perayaan Paskah dan libur akhir pekan berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img