spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres PPU Benarkan Penangkapan 9 Warga di Pantai Lango PPU Terkait Pembangunan Bandara VVIP di IKN

PPU – Pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara menuai banyak penolakan dari warga. Dampaknya, diduga sejak Sabtu, 24 Februari 2024 tepat pukul 20.16 Wita, terdapat 9 warga Kelurahan Pantai Lango yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.

Berdasarkan rilis yang disebar pada jejaring WhatsApp, dituliskan kronologi penangkapan warga Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango.

Kronologinya berawal dari Kelompok Tani Saloloang yang sedang berkoordinasi terkait dengan aktivitas penggusuran lahan dan polemik pembangunan Bandara VVIP.

Saat diskusi di sebuah toko milik warga, terlihat Kapolsek Penajam melintas dan alibinya adalah jalan-jalan.

Setelahnya, kurang lebih tujuh mobil yang diduga berasal dari Polda Kaltim datang dan menangkap 9 anggota Kelompok Tani Saloloang. Di antaranya, Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.

Saat itu, penangkapannya dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan. Menurut sebaran tersebut, tuduhannya terkait dengan menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal, para warga tersebut berprofesi sebagai petani yang otomatis membawa alat berkebunnya seperti parang.

Berselang satu hari, tepatnya pada Minggu, 25 Februari 2024, Surat Penangkapan baru diberikan ke pihak keluarga dari anggota pos Polisi setempat.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto membenarkan bahwa proses penangkapan telah dilakukan dan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Kaltim. (26/02/2024)

“Benar, perkaranya sedang dalam penanganan Polda Kaltim,” tutupnya. (NAH)

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.