spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Kutai Barat Tinjau Bandara Melalan Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

KUTAI BARAT – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, bersama jajaran Pemerintah Daerah, melakukan peninjauan langsung ke Bandar Udara Melalan, pada Sabtu (6/4/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus balik mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Dalam tinjauannya, Kapolres memantau secara langsung kondisi dan aktivitas bandara yang mulai dipadati oleh penumpang. Ia juga mengevaluasi kesiapan personel pengamanan serta memastikan seluruh prosedur keselamatan dan keamanan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kita ingin memastikan seluruh proses arus balik mudik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat merasa nyaman saat bepergian,”ujar AKBP Boney.

Kapolres juga tampak berkoordinasi dengan pihak Bandara Melalan dan sejumlah stakeholder terkait, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah meningkatnya volume penumpang.

Ia mengingatkan seluruh petugas pengamanan untuk tetap siaga dan responsif terhadap berbagai kemungkinan di lapangan, serta selalu mengedepankan pelayanan prima bagi setiap penumpang.

“Kami berharap, dengan adanya pengecekan ini, arus balik Lebaran di wilayah Kutai Barat dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Nopandel, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, serta Kasat Lantas Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang.

Penulis : Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img