spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Bontang Tinjau Vaksinasi di Bontang Barat

BONTANG – Untuk mendukung percepatan realisasi vaksinasi menuju herd immunity, Polres Bontang terus membuka Gerai Vaksin Presisi dosis 1, 2, dan booster untuk masyarakat. Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan Jumat (8/4/2022) di Gedung Balai Pertemuan Kecamatan Bontang Barat.

Untuk pelaksanaan vaksinasi tersebut, Polres bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang. Disiapkan 300 dosis vaksin, terdiri dari vaksin dosis 1, vaksin dosis 2 dan vaksin dosis 3 (booster) dengan sasaran masyarakat umum.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi didampingi Kapolsek Bontang Barat Iptu Muh. Yazid dan Paur Dokes Polres Bontang mengunjungi kegiatan vaksinasi.

Kapolres Bontang melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan kegiatan vaksinasi itu untuk mendukung program pemerintah terkait percepatan vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity.

”Meskipun di bulan Ramadan Polres Bontang akan terus membuka layanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat,” kata Mandiyono.

Dia mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah, tahun ini masyarakat diperbolehkan melaksanakan mudik Lebaran. Syarat mudik Lebaran, masyarakat telah melaksanakan vaksin dosis  booster.

“Karena itu kami tidak henti-hentinya memberikan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat Bontang. Terutama yang ingin mudik Lebaran,” terangnya.

Mandiyono menghimbau masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran agar segera mengikuti vaksin booster yang diselenggarakan Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang maupun dari Dinas Kesehatan.

”Dengan vaksin ini mudah-mudahan dapat membuat kita lebih terlindungi dari virus Covid-19 dan pandemi ini segera berakhir. Tentunya masyarakat bisa mudik dengan aman,” pungkasnya.  (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.