spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantor Pelayanan SKCK Polres Kutim Dipadati Calon PPPK

SANGATTA – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang lulus hasil seleksi kompetensi tahun 2023 mulai mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Ruang Bagian Pelayanan SKCK Mako Polres Kutai Timur (Kutim). Permohonannya bahkan meningkat.

Salah seorang calon PPPK yang ditemui media ini yakni Auriza Prima Akbar mengungkapkan, membludaknya permintaan SKCK terjadi sejak Rabu (27/12/2023) lalu, setelah adanya pengumuman kelulusan terhadap calon PPPK berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 11992/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

”Saya pun harus datang pagi-pagi mulai pukul 07.00 Wita untuk mengurus SKCK yang menjadi bagian penting dari persyaratan pemberkasan PPPK. Kantor Pelayanan SKCK di Mako Polres Kutim baru buka pukul 08.00 Wita. Kalau datangnya siang, pasti tidak akan kebagian formulir pemberkasan karena banyaknya peserta pemohon PPPK yang mengantre,” ucap Riza sapaan akrabnya, Calon PPPK yang lulus di Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim tersebut.

Ditambahkan Riza, SKCK menjadi salah satu syarat yang nantinya harus diupload di web portal SSCASN. “Setelah keluar SKCK, calon PPPK menscan SKCK yang kemudian diupload di pemberkasan online Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga berakhir pada 14 Januari 2024 mendatang,” jelasnya.

Dari pantauan media ini, pembuatan SKCK baru harus melalui berbagai tahapan yakni mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) 2 lembar, fotokopi ijazah 1 lembar, foto berukuran 4 x 6 background warna merah 6 lembar dan fotokopi aktif BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan 1 lembar. Setelah lengkap, seluruh berkas dimasukkan ke dalam map berwarna merah untuk calon PPPK laki-laki, dan untuk perempuan menggunakan map kuning. Sementara, untuk perpanjangan SKCK cukup menyerahkan berkas SKCK yang masa berlakunya habis 6 bulan untuk diganti yang baru.

Sementara itu, dilansir dari laman instagram SKCK Polres Kutim, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Intelkam AKP Amiruddin terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan SKCK yang cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tidak KKN.

“Kami pihak Kepolisian akan terus berinovasi dan akan terus tingkatkan pelayanan ke masyarakat seperti ini guna memaksimalkan wujud pelayanan Polri kepada masyarakat,” singkatnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti