TENGGARONG – Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Kecamatan Samboja, MJ, pemuda 22 tahun akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Setelah dirinya dibekuk Polsek Samboja, di rumahnya sendiri di Kampung Padang RT 1 Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja.
MJ ditangkap pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 10.00 Wita, saat dirinya sedang asyik tidur. Ia dikejutkan dengan kedatangan personel Polsek Samboja yang menggerebek kediamannya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati 37 poket sabu-sabu siap edar, dengan berat total mencapai 13,15 gram. Disimpan MJ di dalam tas kulit berukuran sedang berwarna coklat.
“Petugas melakukan penggrebekan di lokasi TKP dan menemukan pelaku sedang tidur di dalam kamar,” ungkap Kapolsek Samboja, IPTU Sarlendra Satria Yudha, Kamis (17/10/2024).
Dijelaskan oleh Sarlendra, masyarakat sudah gerah dengan tingkah pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah mereka.
Selain mengamankan 37 poket sabu-sabu siap edar, pun mengamankan sedotan plastik yang diduga digunakan pelaku untuk membagi sabu-sabu ke ukuran kemasan kecil.
Pelaku pun sudah digelandang dan ditahan di Mapolsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk dari mana puluhan poket barang haram tersebut didapat. Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R