TENGGARONG – Seorang pengangguran di Km 16, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, terpaksa dibawa ke Polsek Tenggarong. Lantaran mengantongi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui berinisial KN (47), diringkus pada Rabu (2/8/2023) sekitar jam 15.00 WITA.
Dijelaskan Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi, pelaku kerap menjadikan TKP sekaligus tempat tinggalnya ini sebagai lokasi jual beli barang haram tersebut. Sehingga masyarakat sekitar sangat resah dengan keberadaan pelaku. Berbekal pengaduan dari masyarakat, Polsek Tenggarong pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Polsek Tenggarong, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 poket besar sabu-sabu seberat 14 gram, sabu-sabu siap edar dan jual sebanyak 23 poket kecil. Dengan berat total 20,50 gram sabu-sabu.
Turut diamankan 1 bundel plastik klip kecil, 1 buah sendok takar lancip dari sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api modifikasi, 1 unit handphone. Didapati pula uang tunai sebesar Rp 1 juta, diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
“Kanit Reskrim Polsek Tenggarong langsung melakukan pengerebekan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ujar Purwo, Rabu (16/8/2023).
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tenggarong dan meringkuk di sel tahanan. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. (afi)
Pewarta : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari