spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Fair 2025 Dibuka, Wadah Strategis Dorong Investasi dan Inovasi UKM

SAMARINDA – Kaltim Fair 2025 kembali hadir sebagai salah satu ajang pameran terbesar dan paling ditunggu di Kalimantan Timur. Tidak sekadar pameran produk, kegiatan ini menjelma menjadi panggung promosi daerah, kolaborasi bisnis, dan etalase potensi lokal yang membuka peluang investasi seluas-luasnya.

Mewakili Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa Kaltim Fair menjadi momentum penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Kita sadar betul bahwa masa depan ekonomi Kalimantan Timur tidak hanya bertumpu pada kekayaan sumber daya alam semata, melainkan juga pada kekuatan kreativitas, semangat kewirausahaan, dan kolaborasi yang solid,” ujarnya saat membuka Kaltim Fair 2025 di Atrium Bigmall Samarinda, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, inklusif, serta adaptif terhadap tantangan zaman melalui digitalisasi dan inovasi produk. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan peran aktif para pelaku usaha, khususnya UKM.

Kaltim Fair juga menjadi ruang strategis bagi para investor, pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat umum untuk saling berbagi informasi terkini terkait perkembangan sektor ekonomi, industri, dan perdagangan, baik skala besar maupun kecil.

Arief juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Kaltim Fair sebagai ruang inspirasi untuk lebih mencintai dan mengembangkan produk lokal.

“Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang promosi dan bisnis semata, tetapi juga menjadi wadah silaturahmi, inspirasi, dan inovasi untuk bersama-sama membangun Kalimantan Timur yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di era global,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img