spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Berhasil Tekan Kemiskinan, Dinsos Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi

SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Ishak, mengungkapkan tingkat kemiskinan di Kaltim terus mengalami penurunan. Saat ini, angka kemiskinan berada di 5,51 persen, turun sebelumnya 5,78 persen tahun 2024, angka ini jauh di bawah rata-rata nasional.

“Terakhir kita berada di peringkat kedua terendah. Ini pencapaian yang baik, tetapi kita tetap harus terus berupaya menekan angka kemiskinan,” ujarnya.

Meskipun demikian, jumlah penduduk miskin secara absolut masih sekitar 200 ribu orang, meskipun bukan termasuk kategori kemiskinan ekstrem. Menurut Andi, kemiskinan ekstrem yang didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan di Kaltim sudah hampir tidak ada.

“Pemerintah pusat menargetkan kemiskinan ekstrem harus nol pada 2026. Sementara itu, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), tingkat kemiskinan diharapkan berada di kisaran 3,5 hingga 5 persen,” jelasnya.

Pendekatan Pemberdayaan Ekonomi

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, Dinas Sosial Kaltim tidak hanya memberikan bantuan sosial bersifat sementara, tetapi juga fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tahun ini, sekitar 1.500 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan usaha ekonomi produktif.

“Bantuan ini diarahkan agar mereka bisa hidup lebih mandiri dengan usaha yang kami bantu kembangkan,” kata Andi.

Jenis usaha yang akan dibantu mencakup berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, peternakan, perikanan, serta keterampilan seperti menjahit. Sebelum menerima bantuan, penerima manfaat akan mendapatkan pelatihan teknis agar usaha mereka dapat berjalan secara optimal.

Terkait jadwal penyaluran bantuan, Andi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan proses verifikasi data penerima dari setiap kabupaten/kota. “Kami targetkan mulai berjalan secara bertahap pada triwulan kedua tahun ini,” tutupnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img