spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakek Curanmor Ngaku Dapat Imbalan Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta

SAMARINDA – Meski sudah berusia 60 tahun, Udin Noor tak jera dua kali masuk penjara. Kakek tujuh anak ini untuk ketiga kalinya kembali ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akibat terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) bersama temannya, Rifai yang sekarang ditahan di Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Udin mengaku, hanya mengikuti Rifai mencuri sepeda motor. “Saya lupa tempatnya (mencuri, Red.) di mana saja. Saya cuma nemani Rifai. Lokasi pencurian di Samarinda aja,” kata residivis curanmor ini, kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (24/11) sore.

Dia mengaku tidak bisa menolak ajakan Rifai untuk mencuri motor. “Saya dibawai Rifai terus. Saya sudah menghindar. Sambil saya berjualan sandal. Tapi dia berusaha (mengajak curi motor) terus. Dia ketangkap, baru bilang nama saya juga,” ungkap warga Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang ini.

Udin ditangkap polisi berdasarkan pengakuan Rifai. Dia tidak menyangka Rifai, menyebut namanya ikut aksi mencuri sepeda motor. Dari hasil penjualan satu motor curian, dia mendapat imbalan dari Rifai sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.  Uang hasil pencurian itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Udin adalah warga Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan. Di Samarinda, dia tinggal di rumah istrinya di Jalan Meranti. Dia mengaku istrinya belum datang menjenguk di tahanan di Meranti. “Mungkin malu,” ujar Udin, tertunduk dengan mata berkaca-kaca.

Polresta Samarinda menunjukkan para tersangka curanmor saat konferensi pers, Rabu (24/11/2021)

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo juga berkomentar terkait penangkapan Udin ketiga kalinya ini.

Sebelumnya diberitakan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari dua komplotan berbeda. Di antara para pelaku, ada kakek berusia 60 tahun bernama Udin Noor. Dari komplotan Udin, polisi menyita barang bukti sebanyak 13 sepeda motor.

Mengatakan Udin sudah dua kali ditangkap jajaran Polsek ataupun Polresta Samarinda. “Sebelumnya, dua kali masuk penjara kasus curanmor dan baru keluar penjara tahun 2020. Kali ini yang ketiga dia ditangkap,” ungkap Wakil Kasat Reskrim AKP Kadiyo, saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Udin dan temannya Rifai komplotan curanmor antarprovinsi. Dia mencuri di Samarinda dan menjual hasil curian ke luar Samarinda. “Untuk mengungkap kasus ini, kami melakukan pencarian barang bukti dan pelaku sampai ke Banjarmasin,” kata Kadiyo.

Pelaku lainnya adalah komplotan Ahmad Sadewa. Dari kompoltan Ahmad Sadewa polisi menyita satu motor hasil curian sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal 363 KUHP paling lama 7 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img