spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajari Kutim Ingatkan Kades Jangan “Selingkuh” dengan ADD

SANGATTA- Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro kembali mengingatkan kepala desa di Kutai Timur (Kutim) untuk menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya, serta mengacu pada aturan perundang undangan yang berlaku.

“Gunakan Dana Desa dan ADD  sesuai peruntukannya, tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan jangan pernah ‘berselingkuh ‘ dengan ADD, apalagi melakukan penyimpangan,” ungkap Kajari kepada Media Kaltim, Rabu (13/4/2022).

Penegasan Hendriyadi, disampaikan di depan 63 kades, saat dirinya menjadi narasumber dalam pembekalan Kades terpilih, Rabu (13/4/2022). Hendriyadi meminta agar kades terpilih dapat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab yang diemban secara optimal dan penuh dedikasi demi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat desa.

“Gunakanlah dana desa untuk optimalisasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di desa masing-masing,” ungkapnya.

Anggota Forkopimda Kutim ini, menegaskan, kades jangan takut atau malu jika perlu melakukan studi tiru ke desa lain yang sudah berhasil. Misalnya dalam sektor pertanian maupun pariwisata dan potensi lain, dalam memberdayakan masyarakat demi peningkatan taraf hidup kedepan.

“Apa yang baik ditiru dan diterapkan di desa yang dipimpinnya tentu dengan memperhatikan dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing desa,” sarannya.

Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro. (Ramlah/ Media Kaltim)

Kajari juga mengingatkan agar para kades ketika memilih staf harus secara bijak dan penuh pertimbangan. Jangan hanya karena satu hal yang bersifat personal. Namun perlu dilakukan pemilihan dan pemilahan yang tepat, sehingga kades memiliki tim kerja yang solid dan profesional dalam melaksakan pembangunan desa kedepan.

“Yang terpenting seorang kades itu jangan pernah ‘selingkuh’ dengan ADD, tetapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika dana desa disimpangkan tentu akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img