spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabupaten PPU Jalin Kerja Sama Bangun SPAM Guna Antisipasi Defisit Air

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kerja sama dengan daerah lain untuk membangun sistem pengolahan air minum (SPAM) regional Sungai Mahakam, untuk mengantisipasi defisit air bersih di daerah berjuluk Benuo Taka ini.

Perkembangan Kota Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Provinsi Kaltim, menurut Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid, di Penajam, Kamis (21/3/2024), bakal menambah kebutuhan air bersih.

“Lima tahun ke depan diperkirakan Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami defisit air bersih,” katanya pula.

Mengantisipasi defisit air bersih itu, Pemkab Penajam Paser Utara, kata dia lagi, menjalin kerja sama dengan Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkot Balikpapan.

Ketiga daerah penyangga mitra Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia tersebut, menandatangani naskah perjanjian kerja sama pada Februari 2024, untuk membangun SPAM regional Sungai Mahakam.

Pemkot rencananya juga diajak kerja sama dalam pembangunan SPAM regional Sungai Mahakam. “SPAM salah satu solusi jangka panjang untuk antisipasi krisis air minum di Penajam Pasar Utara, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan,” katanya lagi.

Investasi untuk pembangunan SPAM regional itu diperkirakan lebih kurang Rp1,2 triliun hingga Rp1,5 triliun, kapasitas produksi direncanakan mencapai 1.000 liter per detik.

Rencana pembangunan SPAM regional tersebut akan dipresentasikan atau diekspose kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(PUPR), kata dia lagi, pada pada 25 Maret 2024.

Instalasi pengolahan air atau IPA (water treatment plant/WTP) SPAM rencananya dibangun di wilayah Kota Samarinda dengan memanfaatkan air baku dari Sungai Mahakam.

Pembangunan IPA SPAM di wilayah Kota Samarinda, jaringan perpipaan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, demikian Abdul Rasyid. (Ant/MK)

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Budisantoso Budiman

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img