spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, BPKAD Kaltim Pastikan Anggaran THR Sudah Siap

SAMARINDA – Pemprov Kaltim sedang mempersiapkan tahapan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Gaji ke-13  maupun Insentif Hari Raya bagi pegawai tenaga honoror atau Non ASN tahun 2023.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim juga telah melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian THR dan Gaji ke-13.

Sebagaimana yang dikatakan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, THR dan gaji ke-13 honorer tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah yang harus dilaksanakan. Dan Pemprov Kaltim berkomitmen untuk membayarkan THR kepada tenaga honorerD Untuk itu ia meminta para Non ASN untuk sabar menunggu pembayaran tersebut.

“Yang penting alokasi anggarannya ada,” sebut Fahmi dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Non ASN.

Pemberian THR, sebutnya, paling lambat diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri. Sehingga ia mendorong bendahara ataupun PPTK setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempersiapkan pemberian THR tersebut.

Memang pemberian THR bagi tenaga honorer menjadi komitmen Gubernur Kaltim Isran Noor. Isran belum lama ini menegaskan akan membayarkan THR bagi tenaga honorer sebesar satu bulan gajih. Sikapnya ini kontras dengan perenyataan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan pegawai honorer tidak mendapar THR tahun 2023 ini.

“Iya satu bulan gajih. THR pokoknya satu bulan gajinya. Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji,” tegasnya.(eky/diskominfokaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img