spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jimmy Sebut Jargas di Kutim Masih Terkendala Infrastruktur

SANGATTA – Rencana pengembangan jaringan gas (jargas) untuk kebutuhan rumah tangga di Kutai Timur mendapat tanggapan kritis dari Ketua DPRD Kutim, Jimmy. Ia menilai, meskipun program ini berhasil diterapkan di Bontang, penerapan di Kutim masih jauh dari kata siap.

Menurut Jimmy, keterbatasan infrastruktur dasar menjadi alasan utama mengapa wacana tersebut belum layak untuk direalisasikan dalam waktu dekat. “Kita di Kutim belum punya jaringan dasarnya. Kalau kuota jargas lebih banyak dari Bontang, mungkin bisa dialokasikan, tapi persoalannya kita belum ada jaringan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Ia menambahkan, program seperti jargas hanya bisa berjalan apabila ada stasiun besar yang dibangun oleh pihak investor. Namun ia meragukan investor akan tertarik bila melihat kesiapan infrastruktur Kutim saat ini.

“Investor tentu akan melihat kondisi jalan, drainase, dan penataan kota kita. Bontang sudah stabil, tidak ada lagi bongkar-pasang saluran atau perbaikan jalan besar. Kalau di kita, masih dalam tahap pembangunan,” terangnya.

Jimmy juga menekankan bahwa dirinya tidak ingin program ini justru menjadi beban jika dipaksakan diterapkan tanpa kesiapan matang. Karena itu, ia mendorong agar usulan jargas diposisikan sebagai bagian dari rencana jangka panjang.

“Kalau mau serius, kita masukkan saja ke dalam RPJPD atau RPJMD, supaya ada dasar perencanaannya. Nanti bisa mulai dibahas di bulan November,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia menilai, pendekatan ini akan membuat program jargas lebih terarah, tidak hanya sekadar wacana, melainkan benar-benar menjadi bagian dari pembangunan terintegrasi di Kutai Timur. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img