spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jhon Kenedy Digeser dari Ketua DPRD PPU, Begini Tanggapan Ketua Demokrat Kaltim

PENAJAM – Ketua DPD Demokrat Kaltim, Irwan memastikan, pergantian Jhon Kenedy ke Syahruddin M Noor sudah sesuai mekanisme partai.

Ia menjelaskan surat DPD Demokrat tertanggal 8 April 2022 ditujukan untuk seluruh DPC Demokrat se-Kaltim pasca Musyawarah Cabang yang berlangsung akhir Maret lalu. Surat tersebut tidak dikhususkan untuk DPC Demokrat PPU saja.

Isi surat tersebut berupa instruksi untuk tidak melakukan Pergantian Pimpinan Fraksi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ditetapkannya Ketua DPC Partai Demokrat Definitif berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat.

“Tidak masalah itu benar saja semua. Itu surat DPP bulan Maret, dan Banmus (DPRD PPU) sudah menjadwalkan sebelum surat DPD terbit. Artinya proses pergantian Ketua DPRD PPU murni proses dewan disana,” terangnya dihubungi via telepon, Kamis (14/4/2022).

Hanya saja menurut Anggota Komisi V DPR RI ini, pergantian Ketua DPRD PPU akan lebih elok bila dilakukan setelah ada Ketua DPC Demokrat PPU definitif

“Yang memerintahkan siapa kalau tidak ada ketua DPC. Tentu lebih pas kalau ada Ketua DPC, tapi ini semua prosesnya di DPRD PPU,” terangnya.

Sehingga Irwan menegaskan bahwa surat dari DPD Demokrat Kaltim bukanlah bentuk intervensi DPD untuk menghentikan pergantian Ketua DPRD PPU. Apalagi menurutnya, keputusan DPP Demokrat adalah hierarki tertinggi partai besutan AHY itu.

“Kita menyerahkan ke Ketua Fraksi Demokrat. Kalau ada pergeseran sudah mekanis DPRD. Intinya pasca Muscab kami minta seluruh Ketua Fraksi untuk tidak melakukan pergeseran dulu sampai ada ketua definitif,” pungkasnya. (sbk/eky)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img