spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Tahun Baru 2025, Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 30.000 Pil LL

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan 2 hari sebelum tahun baru 2025 lalu, berhasil menggagalkan peredaran 30 ribu butir obat keras jenis pil LL (Double L) di Kota Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya mengatakan, pelaku berinisial A (31) warga Kota Balikpapan akan menerima paket kiriman dari Jakarta di sebuah komplek pergudangan di kawasan Balikpapan Barat.

“Tim Opsnal langsung menuju TKP untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, dan benar bahwa terdapat pelaku yang telah mengambil paket tersebut di gudang Bizhub,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, saat pelaku diamankan dan barang bukti paket tersebut berisi 30 ribu butir pil LL yang akan diedarkan oleh pelaku saat merayakan momen tahun baru 2025.

“Pil LL tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Balikpapan, dan momen pergantian tahun 2024 ke 2025 adalah sasarannya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, polisi menemukan 2 nama yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Di mana keduanya diduga sebagai pemasok dan penerima barang haram tersebut.

“Dapat dikategorikan melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara sedikitnya 12 tahun atau denda Rp 12 miliar,” tambahnya.

Saat ini kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intens terhadap pelaku.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.