BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melaksanakan distribusi surat edaran, dalam rangka menyambut Bulan Ramadan, Rabu (15/3/23). Surat edaran nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan/restoran/warung, billiyard, dan warnet selama Bulan Ramadan.
“Jadi kami meminta untuk tempat-tempat yang sudah ditentukan, agar menutup sementara. Mulai seminggu awal hingga seminggu akhir bulan Ramadan,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi saat ditemui di Hotel Bintang Sintuk.
Selain memberikan surat edaran, pihak Satpol PP juga memberikan sedikit sosialisasi tentang surat edaran tersebut. Dilanjutkan, untuk usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, jika ditemui di lapangan akan diberikan sanksi berupa surat peringatan. Apabila tidak digubris akan dikenakan penutupan usaha sementara.
“Untuk warung dan restoran tentu tetap buka, bedanya dengan tahun lalu, karena sudah tidak ada pandemi prokes sudah dilonggarkan,” lanjut Eko. (sya)