spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Pilkada 2024, Dewan Ingatkan Masyarakat Tolak “Money Politic”

SANGATTA — Menjelang Pemilu 2024, anggota DPRD Kutai Timur, Uci, menyerukan penolakan terhadap praktik politik uang yang dinilainya sebagai ancaman serius terhadap kualitas demokrasi dan kepemimpinan di daerah.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan para figur publik, untuk bersama-sama menyosialisasikan bahaya politik uang kepada masyarakat luas.

“Politik uang harus dilawan. Ini tanggung jawab kita semua, termasuk tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut menyerukan bahaya praktik ini,” ujar Uci saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, praktik politik uang tidak hanya mencederai integritas Pemilu, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak memiliki kompetensi dan hanya mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

“Pemimpin yang lahir dari praktik seperti ini cenderung berpihak pada pemodal, bukan rakyat. Keputusan-keputusan yang mereka ambil bisa jauh dari kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa politik uang adalah akar dari biaya politik yang mahal, yang pada akhirnya berisiko menyuburkan praktik korupsi. Dalam sistem yang rusak oleh uang, pemilih dipengaruhi oleh iming-iming materi ketimbang visi dan program kerja calon.

“Ini bukan soal memilih karena program, tapi karena sogokan. Hasilnya tentu saja tidak akan menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas,” jelasnya.

Uci mendorong agar kampanye penolakan terhadap politik uang dimasifkan kembali, termasuk dengan memperkuat pengawasan di lapangan. Ia berharap Pilkada dan Pemilu di Kutim menjadi ajang lahirnya pemimpin bersih dan berintegritas.

“Pilkada ke depan harus jadi momentum memilih pemimpin yang punya visi dan mampu membawa Kutim ke arah yang lebih baik, bukan karena siapa yang paling banyak membagikan uang,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img