spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jangkau Seluruh Kecamatan Hingga Desa, Badan Kesbangpol Kukar Terus Sosialisasikan PSU

TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meski waktu persiapan relatif singkat, Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menyatakan pihaknya tetap berupaya maksimal melakukan sosialisasi.

“Sosialisasinya sederhana, lewat Zoom. Saya tidak muluk-muluk, karena memang waktunya pendek. Tapi kami tetap menyasar semua lapisan, dari OPD sampai ke tingkat RT,” ujarnya.

Rinda mengakui, keterbatasan waktu membuat belum semua masyarakat memahami apa itu PSU dan kenapa mereka harus mencoblos lagi. Menurutnya, hal ini lebih terasa di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.

“Kalau di kota mungkin mereka sudah paham. Tapi masyarakat di wilayah yang jauh, mungkin belum terlalu mengerti kenapa harus PSU, kenapa harus coblos lagi, dan bagaimana dengan DPT. Ini tantangan kami,” jelasnya.

Meski demikian, Rinda menargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal sama seperti pelaksanaan PSU tahun 2024 lalu.

“Kalau 2024 itu partisipasinya 70,98 persen. Harapannya ya jangan sampai turun dari itu. Kami sudah maksimalkan sosialisasi, termasuk mengikuti arahan dari KPU dan Bawaslu,” katanya.

Rinda juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan menyukseskan PSU. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tapi juga pemerintah, peserta pemilu, dan masyarakat sebagai pemilih.

“Suksesnya pemilihan itu ada empat aktor: penyelenggara, pemerintah, peserta, dan masyarakat. Untuk meningkatkan partisipasi, tentu masyarakat harus aktif datang ke TPS dan menentukan pilihannya,” tutup Rinda. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.