spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jangan Khawatir, Sisa Kuota Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBT Dialihkan ke Jalur Mandiri

JAKARTA – Jumlah total daya tampungĀ  yang tersebar di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tahun 2023 ini adalah sebanyak 259.635 kursi. Sementara yang dinyatakan lolos seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebanyak 223.217 orang.

Artinya, berdasarkan data tersebut diketahui adanya ketersedian sisa kuota sebanyak 36.418 kursi.

Mengenai hal ini, Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Mochamad AshariĀ  mengatakan bahwa siswa kuota yang tersedia akan dialihkan ke jalur seleksi berikutnya, yakni Jalur Mandiri.

“Sekarang ada 14 persen yang belum terisi. Sebelumnya ada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ada sekitar kurang dari 5 persen. Jadi role-nya jika SNBP belum terisi itu dipindahkan ke SNBT sekarang ini. Jadi lebih besar dibandingkan awalnya. Tapi ternyata iniĀ  belum terisi juga, jadi akan kita geser ke jalur mandiri,” ungkap Ashari kepada wartawan saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Kemdibukristek, Selasa (20/6/2023).

Dengan begitu, Ashari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan berkecil hati. Utamanya, bagi para pendaftar yang belum lolos seleksi atau belum diterima .

“Jadi masyarakat jangan khawatir. Dengan adanya kuota kosong itu, nanti akan dialihkan dengan jalur berikutnya,” tutur Ashari.

Masih di tempat yang sama, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam mengucapkan selamat bagi siswa yang lolos seleksi UTBK SNBT 2023. Bagi yang belum lolos, ia mengingatkan bahwa masih ada berbagai jalur masuk ke PTN dan PTS terakreditasi.

“Jangan patah semangat, masih ada jalur mandiri PTN maupun PTS yang bagus-bagus, tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan lebih banyak dari PTN. Hati-hati memilih, lihat akreditasinya lewat website dan kakak-kakak kelas,” kataĀ Nizam.Ā (cha)

āš ļø Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img