spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jamin Kepatuhan, Komisi Informasi Kaltim Monev Lima Badan Publik di Bontang

BONTANG – Komisi Informasi Provinsi Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada lima badan publik untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Bontang. Lima lembaga itu yakni Pemkot Bontang, BKPSDM Bontang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang, Bawaslu Bontang dan Pengadilan Agama Bontang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Imran Duse mengatakan badan publik dilakukan Monev untuk mengetahui seberapa besar keterbukaan informasi badan publik. Dlaam hal ini, Kaltim mendapatkan posisi ke tiga dalam keterbukaan informasi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 82,25 persen.

“Kaltim 3 tahun belakang juga ada desa yang masuk nominasi. Apresiasi keterbukaan informasi publik desa,” kata Imran Duse, Kamis (28/11/2024) saat menjelaskan kegiatan Monev.

Selanjutnya, Imran menjelaskan kegiatan monev ini dilakukan untuk melihat kepatuhan badan publik. Ia akan meminta presentasi kepada lima badan publik yang akan dilakukan monev di Kota Bontang.

“Kami lakukan visitasi kepada lima badan publik itu karena masuk dalam terbaik dalam kategori masing-masing. Untuk pemeringkatannya akan diumumkan pada 18 Desember mendatang,” katanya.

Ia juga mengatakan iklim keterbukaan informasi publik di Kota Bontang terbilang baik dengan cara melakukan monev secara mandiri dari dua Kabupaten/Kota di Kaltim selain Kutim. “Tahun ini (secara rutin) yang melakukan Monev secara mandiri yakni Kota Bontang untuk keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.