spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalin Silaturahmi, Hotel Harris Kunjungan ke Media Kaltim News Network

SAMARINDA – Menjalin silaturahmi, perwakilan manajemen Hotel Harris Samarinda mengunjungi Kantor Media Kaltim News Network pada Kamis (6/2/2025).

Dalam kunjungan tersebut, manajemen Hotel Harris yang diwakili Marketing & Branding Manager Leonita Christi Da Silva, Creative Designer Nuno Firmansyah dan Marketing Intern, Renaldo Sutjipto disambut hangat oleh General Manager Media Kaltim Area Samarinda, Adhi Abdhian.

Di sela pertemuan yang diselimuti cuaca teduh Kota Tepian, pihak Hotel Harris dan Media Kaltim News Network membahas pesatnya kemajuan media online dan perkembangan teknologi.

Menurut Leonita, di sela diskusi, manajemen sosial media memang sangat diperlukan dalam era digital seperti saat ini, pasalnya dapat mempermudah promosi.

Diskusi terkait perkembangan media online dan teknologi digital.

“Apalagi memang Hotel Harris ini berkonsep keluarga dengan segudang aktivitas yang menarik. Maka lewat media online bisa mempermudah kami dalam mengenalkan ke masyarakat soal apa saja yang ada di Hotel Harris,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hotel Harris terletak di Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda. Tepat berdekatan dengan Jembatan Mahakam yang hingga kini menjadi spot foto favorit pengunjung.

“Keunggulan Hotel Harris tamu bisa menikmati hidangan yang ada dengan suasana indahnya Sungai Mahakam. Selain itu juga dekat dengan mal,” tutur Leonita.

Hotel Harris Samarinda tak hanya menyediakan kamar untuk menginap, tetapi juga mini bar, cafe dan resto, kolam renang dan juga menerima layanan untuk acara perkantoran maupun keluarga.

Di akhir pertemuan, perwakilan manajemen Hotel Harris Samarinda memberikan cenderamata kepada jajaran Media Kaltim News Network yang diwakili General Manager Media Kaltim Area Samarinda Adhi Abdhian, Direktur Media Kaltimtara Andhika Dezwan, serta Tim Multimedia Nuzul Saputra dan Lisa Sandra. (Dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img