spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jajakan Anak di Bawah Umur, 2 Wanita Pemilik Kafe di Berau Ditangkap Polisi

BERAU– Tindak pidana eksploitasi anak kerap terjadi di Kabupaten Berau. Teranyar, dua wanita ditangkap anggota Polsek Teluk Bayur karena diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur, sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Hal itu diungkap Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil dalam rilis yang digelar di Polres Berau, Rabu (10/8/2022).

Di hadapan awak media, Kompol Ramadhanil mengatakan,  pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Teluk Bayur.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati seorang wanita yang diduga masih di bawah umur berada di salah satu kafe kawasan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, pada Rabu (27/7/2022).

“Saat interogasi, perempuan tersebut mengaku masih berumur 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan ternyata masih di bawah umur,” ucap Kompol Ramadhanil kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Saat itu juga, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur menangkap penanggung jawab sekaligus pemilik kafe esek-esek, bernama Epi (34) serta Wahida (40).

“Korban berasal dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Diketahui, pelaku sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Ia  mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Kepada polisi, korban mengaku sudah satu bulan berada di Kota Sanggam (sebutan Kabupaten Berau) dan sempat dijajakan kepada pria hidung belang. “Tarif sekali menemani pria hidung belang lima ratus ribu rupiah. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu,” sebut Kompol Ramadhanil.

Akibat perbuatannya, Epi dan Wahida  dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHPidana, serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” jelas Ramadhanil. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img