spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jajakan 3 Wanita Lewat MiChat, Muncikari Samarinda Dijerat Pasal Perdagangan Orang

SAMARINDA – Aplikasi berkirim pesan MiChat kembali digunakan jadi tempat transaksi esek-esek di Samarinda. Ini dibuktikan dengan tertangkapnya MG, muncikari yang tertangkap basah menawarkan 3 wanita.

Bermodal akun palsu seorang wanita, pria berperawakan agak gempal ini, menawarkan jasa pelepas syahwat kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 800 ribu sampai Rp 1,8 juta sekali kencan.

“Pelaku dipancing anggota yang berpura-pura calon pengguna jasa (kencan),” kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya, saat jumpa pers pemaparan kasus perdagangan manusia yang diduga dilakukan MG, Selasa (12/1/2021).

Polisi amankan pelaku dan barang bukti. Foto: istimewa

MG kemudian menyebut transaksi bisa dilakukan di sebuah quest house di Samarinda. Bisa ditebak, begitu keduanya bertemu, pria yang saat jumpa pers dihadirkan dengan tangan terborgol itu, langsung ditangkap polisi.

Saat diinterogasi, lanjut Aldy, MG sengaja mengganti jati dirinya dengan gambar wanita di MiChat, dengan tujuan gampang menarik perhatian kaum adam.  Selama sebulan menjadi muncikari, MG mengaku sudah 8 kali menjadi perantara transaksi seks. Dari tarif yang disepakati, dia mengaku mendapat bagian 25% dari nilai transaksi.

“Kalau dapat satu juta delapan ratus ribu, saya dapat empat ratus ribu. Itu sudah termasuk sewa kamar,” akunya. MG juga membantah dengan sengaja menjajakan ketiga wanita yang diakuinya sebagai teman tersebut.

“Mereka yang minta ke saya dicarikan tamu (pria hidung belang),” ucap MG. Aldy menambahkan, MG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aldy menambahkan, kepolisian menetapkan ketiga wanita sebagai korban, dan hanya diharuskan menjalani wajib lapor. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img