spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jahidin Tak Goyah Meski Dilaporkan karena Seleksi KPID

SAMARINDA- Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, menanggapi laporan ke Ombudsman Kaltim terkait proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Jahidin mempertanyakan relevansi laporan tersebut. Politisi PKB ini mengaku, tidak tahu apa yang menjadi permasalahan utama laporan Ombudsman. Sebab menurut dia, bila ada permasalahan dalam proses seleksi KPID, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang berwewemang memeriksa dirinya.

“Nah sekarang kalau Ombudsman yang dilaporin apa masalahnya. Apakah saya melanggar tindak pidana. Kalau dalam kaitannya seleksi itu ada pelanggaran, yang berhak memeriksa dan mengambil keterangan dari saya adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim,” katanya.

Pria yang juga merupakan advokat ini mengatakan, bila nantinya ada panggilan dari Ombudsman untuk dirinya, dipastikan tidak akan dipenuhinya.

Menurut Jahidin, aduan dan laporan harus dibedakan. Bila bentuknya laporan, setiap orang bisa menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Sedangkan bila bentuknya aduan, pemberitahuannya harus disertai dengan tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau ombudsman manggil saya, saya tidak akan hadir. Saya izin gubernur dulu. Tidak pernah ada yang klarifikasi, dan saya juga tidak akan menanggapi. maladministrasi ‘kan bukan kewenangan ombudsman,” tegasnya.

Disinggung soal adanya keberatan dari salah satu peserta seleksi, yang merasa nama baiknya tercoreng sehingga meminta dia melakukan klarifikasi, bahkan ingin membawanya ke meja hijau. Jahidin mengatakan hal tersebut merupakan hak pelapor dan dilindungi undang-undang. Hanya saja, dia merasa tidak ada aturan yang telah dilanggar selama proses seleksi.

“Saya tidak pernah menyebutkan nama. Saya sebutkan adalah ranking 21 dengan ranking 10 diminta kedua pimpinan tersebut untuk diakomodir, diluluskan. Jadi kalau melaporkan saya, silakan itu haknya dia. Kalau saya sebutkan namanya, tidak ada juga larangan juga bagi DPRD. Karena DPRD berhak membuat pernyataan baik di dalam paripurna atau di luar paripurna,” pungkasnya.

Sebagai informasi, salah satu peserta seleksi komisioner KPID Kaltim berinisial “D” tak terima namanya disebut sebagai titipan dari pimpinan DPRD Kaltim. Ia meminta Jahidin mengklarifikasi, sekaligus meminta maaf atas tuduhan yang menjurus kepadanya itu. Ia bahkan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Terkait laporan ke Ombudsman RI perwakilan Kaltim, yang dilakukan salah satu calon anggota KPID Kaltim, sempat berusaha dikonfirmasi kebenarannya oleh tim redaksi mediakaltim.com.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pelaporan Ombudsman Kaltim belum memberikan pernyataan. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti