spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaga Habitat Satwa Liar, Joni Ingatkan Perusahaan Tambang Reklamasi Sisa Lahan

SANGATTA — Di tengah meningkatnya kontribusi ekonomi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Timur, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan kian menguat. Salah satunya adalah terganggunya habitat satwa liar akibat alih fungsi hutan menjadi kawasan tambang.

Anggota DPRD Kutim, Joni, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi satwa liar yang semakin kehilangan ruang hidup. Ia menyoroti fenomena banyaknya satwa yang turun ke jalan raya untuk mencari makan karena hutan sebagai habitat alami mereka semakin menyempit.

“Akibat perluasan tambang, hutan makin berkurang. Satwa-satwa ini kehilangan tempat tinggal dan akhirnya turun ke jalan, berharap makanan dari warga yang lewat,” ujar Joni, belum lama ini.

Menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim wajib menjalankan reklamasi lahan pascatambang secara menyeluruh. Hal ini tidak hanya soal tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga demi kelangsungan hidup ekosistem yang terdampak.

Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan, untuk mengambil langkah cepat dan terkoordinasi dalam menangani masalah ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemindahan satwa liar ke kawasan hutan yang masih terjaga dan jauh dari aktivitas manusia.

“Perlu ada langkah konkrit. Satwa-satwa ini butuh habitat aman. Kalau tidak, mereka akan terus mendekati pemukiman, dan ini berisiko bagi satwa maupun manusia,” tegasnya.

Joni juga memahami dilema warga yang memberi makan satwa liar di jalanan meskipun ada larangan. Banyak warga merasa iba dan memilih membantu karena menyadari satwa tersebut tidak lagi punya sumber makanan alami.

“Memang dilarang memberi makan, tapi kalau tidak dibantu, mereka bisa kelaparan. Ini jadi dilema, dan harus segera dicari solusinya oleh pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dinas terkait harus duduk bersama dengan pihak perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap satwa tetap berjalan, dan hutan yang tersisa tidak semakin tergerus.

“Kalau perusahaan bisa mengambil untung dari alam, maka mereka juga harus bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam itu sendiri,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img