BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu, AT (20) dan RA (26), di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Awang Long, RT.19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada Senin (3/2/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di sebuah kamar karyawan pencucian mobil tersebut. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat memeriksa kamar yang dimaksud, petugas melihat AT yang mencoba membuang sebuah bungkusan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 3 poket sabu dengan berat 0,92 gram. Barang bukti lain yang ditemukan meliputi 2 sedotan berujung runcing, 1 pipet kaca, dan 1 unit handphone merek Vivo.
“Saat kami melihat ada yang dibuang oleh AT, kami mengambilnya dan ternyata bungkusan tersebut berisi tiga poket sabu dengan berat 0,92 gram,” ucapnya.
“AT mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan saat kami interogasi lebih lanjut, ternyata AT mendapatkan barang haram itu dari temannya,” tambah Rihard.
Mengenai hal tersebut, Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan pengembangan, dan dengan pergerakan cepat petugas berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni RA.
Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,32 gram, beserta dengan barang bukti lainnya seperti 1 dompet kecil, 1 sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, serta 1 unit handphone merek Oppo.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R