TANJUNG REDEB – Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Berau, Mulyadi mengimbau kepada seluruh pemohon hibah rumah ibadah di Kabupaten Berau untuk tepat waktu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka. Sebab, dana hibah sangat berisiko apalagi pihaknya juga diperiksa aparat.
“Apa yang sudah mereka terima harus dipertanggungjawabkan. Kalau bisa sebelum 10 Januari di tahun berikutnya. Yang penting masuk dulu laporan mereka,” katanya, Kamis (24/8/2023).
Pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pemohon agar tepat waktu untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Memang diakuinya sementara belum ada aturan baku untuk mendisiplinkan mereka.
“Kami masih menggodog aturan, apakah kalau telat ada pinalti tidak bisa mengusulkan permohonan selama 2 hingga 3 tahun,” sambungnya.
Selain keterlambatan laporan tersebut, dibeberkannya tidak ada kendala lain. Adapun tahun ini sebanyak 17 rumah ibadah di Kabupaten Berau mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Masing-masing nilainya berbeda, terbesar mencapai Rp 500 juta. Dengan total anggaran Rp 3,9 miliar.
Dijelaskannya, perbedaan besaran tersebut berdasarkan usulan yang diajukan masing-masing rumah ibadah. Tidak hanya masjid saja tapi juga gereja. Namun, tahun ini tidak ada hibah untuk pura.
“Kirasan paling banyak Rp 500 juta berdasarkan permohonan dan setelah memverifikasi sesuai alamat pemohon. Kami kemudian merekomendasikan ke TAPD untuk dirapatkan siapa yang berhak mendapat hibah,” jelasnya.
Jika setelah diverifikasi ada persyaratan yang belum lengkap, pastinya akan ditolak dan tidak direkomendasikan kepada TAPD. Persetujuan tersebut juga tergantung kemampuan anggaran daerah.
“Usulan pemohon di mana pun akan kami proses. Tapi banyak juga pemohon dari kampung yang jauh belum paham bagaimana caranya permohonan hibah melalui bagian Kesra,” terangnya.
Yang pasti ke depan pihaknya akan selalu memonitor dan mengevaluasi. Karena rata-rata pemohon juga keterbatsan SDM untuk mengurus administrasi. (mnz/dez)
Penulis: Amnil Izza
Editor: Dezwan