spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Bandar Togel Online, Kakek 56 Tahun Ditangkap

BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang warga Gunung Elai, Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 wita. NS 56 tahun kedapatan menjual togel secara online. Dia ditangkap di Jalan Parikesit, Bontang Utara.

“Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat sekitar,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

Tersangka ditangkap bersama bukti tiga lembar bukti transfer, satu lembar bukti pembelian togel, uang tunai Rp 116 ribu, ponsel, dan tiga lembar paito atau data pengeluaran angka togel.

Kini dia ditahan di Polres Bontang dan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.