spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Anggota DPRD Kukar, Pujiono Fokus Jembatan “Ular Kobra” Sambera

TENGGARONG– Pujiono, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengisi kursi anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), menggantikan almarhum  Burhanudin. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan dalam Sidang Paripurna, Jumat (5/8/2022) sore.

Ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan Pakta Integritas, disertai dengan penyematan pin DPRD Kukar. Pujiono yang berada di urutan kedua di bawah almarhum Burhanudin, akan menyelesaikan  sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Pujiono berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III: Anggana, Muara Badak, dan Marangkayu. Dia nantinya duduk di Komisi I DPRD Kukar dan Badan Musyawarah (Banmus).

“Melanjutkan perjuangan almarhum dan kolega saya Burhanudin, harapan kedepan bisa maksimal untuk berkhidmat dalam melayani masyarakat dengan baik,” kata Pujiono selepas dilantik.

Beberapa poin aspirasi akan diperjuangkannya dimasa sisa jabatan 2022-2024 ini. Terutama masalah infrastruktur konektivitas jalan. Paling prioritas, Jembatan Sambera yang sempat viral dan disoal masyarakat Muara Badak.

“Di Muara Badak yang disoroti Jembatan Sambera, jadi seperti ular cobra. Semoga keberadaan saya bisa memberikan dukungan dan segera terealisasi,” lanjutnya.

Terlebih Muara Badak menjadi penyumbang devisa negara melalui sektor pertambangan. Sehingga sudah seharusnya keluhan masyarakat bisa cepat direspons oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPC PKS Kukar sekaligus anggota DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan memastikan PKS Kukar kembali dapat mewakili masyarakat di Dapil III, terutama pemilih yang memberikan amanahnya kepada Pujiono.

Firnadi mengharapkan, Pujiono  dapat segera menyesuaikan diri dengan anggota lainnya. Terlebih saat ini tengah menghadapi pembahasan APBD Perubahan 2022 dan APBD Kukar 2023.

“Segera Pujiono menyesuaikan diri dan memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya yang ada di Dapil III,” tutup Firnadi. (afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.