spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isran Noor: Jika Nggak Bisa 60 Persen, Minimal 50 Persen DBH

BALI – Gubernur Kaltim Isran Noor mangatakan penerimaan daerah minimal 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari penerimaan negara. Hal ini harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan. Raker APPSI Tahun 2022 di Bali, merupakan peluang besar bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk meminta keadilan guna mensejahterakan rakyat.

Isran dihadapan sejumlah Gubernur dan Kepala OPD dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD), menyatakan, pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah bisa membangun daerahnya lebih maksimal.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” sebut Isran, Senin (9/5/2022).

Diawal sambutanya, Isran mengungkapkan, selama ini produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah, sementara yang merasakan dampaknya seperti bencana alam, jalan rusak dan konflik sosial.

“Memang tidak minta keadilan seutuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Isran.

Sebelumnya Kepala Bappenda Kaltim, Ismiati menerangkan, Rakor yang digelar di sebuah hotel ternama di Bali ini, memanfaatkan kedatangan Gubernur se-Indonesia mengikuti Raker APPSI yang dibuka Wapres Ma’ruf Amin, Senin malam.

“Rakor Usulan DBH untuk memberikan manfaat bagi semua daerah agar bisa merasakan semua hasil SDA-nya,” kata Ismiati. (eky/rls/adv/diskominfo kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti