TENGGARONG – Revisi Peraturan Daerah Kutai Kartanegara bernomor 8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan sudah rampung. Peraturan tersebut dibutuhkan untuk membentuk struktur kepemerintahan dua kecamatan baru di Kukar yakni Kota Bangun Darat dan Samboja Barat. Tapi, sampai awal tahun ini, struktur tersebut dilaporkan belum juga dibuat.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Kota Bangun Darat dan Samboja Barat sebagai kecamatan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri sejak 2020. Namun, Pemkab Kukar belum bisa membentuk struktur kepengurusan kecamatannya karena waktu itu, Perda 8/2016 sedang direvisi oleh eksekutif dan legislatif.
Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Rabu (19/1/2022), anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, revisi Perda 8/2016 sudah selesai pada Desember 2021. Dengan demikian, kata dia, Pemkab Kukar sebenarnya sudah bisa melantik camat Kota Bangun Darat dan Samboja Barat. Akan tetapi, hingga saat ini, pelantikan tersebut dilaporkan belum juga dilakukan.
“Nanti, kami tagih kinerja Pemkab Kukar terkait realisasi pembentukan kecamatan itu. Kami berharap, bulan ini sudah harus ada camat dan perangkatnya,” kata Ahmad Yani yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda.
Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, pemerintah kabupaten saat ini tengah menyiapkan struktur organisasi Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Diperkirakan, pemerintahan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat mulai berjalan pada pertengahan 2022.
“Paling tidak, di anggaran perubahan 2022, baru kami realisasikan (pelantikan camat Samboja Barat dan Kota Bangun Darat),” singkat Bupati Edi.
Samboja Barat dimekarkan dari Kecamatan Samboja. Samboja Barat terdiri dari beberapa kelurahan yakni Bukit Merdeka, Sungai Merdeka, Karya Merdeka, Amborawang Darat, Argosari, Salok Api Darat, Salok Api Laut, dan Desa Tani Bakti.
Sedangkan Kota Bangun Darat dimekarkan dari Kecamatan Kota Bangun. Ada sembilan desa di Kota Bangun Darat yakni Benua Baru, Kedang Ipil, Kota Bangun I, Kota Bangun II, Kota Bangun III (Sarinadi), Sedulang, Suka Bumi, Sumber Sari, dan Wonosari.
Ketua Forum Persiapan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat, Masyur, mendesak, pelantikan camat Samboja Barat harus segera dilakukan. Alasannya, untuk mempermudah pelayanan administrasi masyarakat. Selain itu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Samboja Barat.
“Lagi pula, pembentukan kecamatan baru sudah menjalani mekanisme yang disyaratkan,” jelas Masyur.
Desakan yang sama datang dari pelaksana tugas Kepala Desa Kedang Ipil, Erhamsyah. Saat ini, terang dia, warga Desa Kedang Ipil mengurus administrasi kependudukan di Kota Bangun. Jarak dari Desa Kedang Ipil ke ibu kota kecamatan itu sekitar 35 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam menggunakan kendaraan bermotor.
“Itu terlampau jauh. Kami mau berurusan agak kesulitan karena jarak itu,” kata Erhamsyah.
Jika pemerintahan Kota Bangun Darat sudah dibentuk, dia yakin, pelayanan administrasi masyarakat semakin mudah. Termasuk pembangunan infrastuktur dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat, juga diyakini meningkat di Kota Bangun Darat.
“Jalan di sini masih jauh dari kata layak,” ungkap Erhamsyah. Dia menjelaskan, Desa Kedang Ipil sudah ditunjuk sebagai ibu kota kecamatan Kota Bangun Darat. Desa yang terkenal dengan wisata alam ini disebut berada di tengah-tengah desa lainnya. (kk)