PENAJAM – Seorang polisi gadungan berpangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol) diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku berinisial MJ (42) menggunakan jabatan palsu itu untuk menipu warga Benuo Taka dalam mengurus sertifikat tanah.
Lewat aksinya itu tersangka MJ berhasil membawa kabur uang Rp 87 juta. Korban, Icuk Budianto sudah melaporkan penipuan itu ke Polres PPU dan langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku sudah kita amankan. Kepada korban dia mengaku berpangkat irjen pol, dan merupakan kiriman dari Mabes Polri yang ditugaskan di PPU,” ujar Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis, Rabu, (31/8/2022).
Dijelaskan, korban tertipu karena tersangka mengaku kiriman dari Mabes Polri tepatnya ke Kelurahan Jenebora dalam rangka pengamanan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Sepaku. Adapun penipuan yang dilakukan MJ terjadi di Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam, PPU pada April 2022 lalu.
Saat itu, Icuk mendatangi MJ meminta untuk dibantu mengurus sertifikat tanah miliknya di seputar kawasan IKN. Menurut pengakuan tersangka, awalnya tak memiliki niatan untuk menipu.
“Penipuan ini bermula saat korban mendatangi tersangka untuk minta dibantu pengurusan sertifikat tanah. Sebenarnya ngga ada upaya dari tersangka untuk menipu, hanya saja korban ini mendatangi tersangka karena sudah mengaku berpangkat perwira tinggi jadi percaya dan meminta tolong dibuatkan sertifikat tanah,” jelasnya.
Aksi MJ terungkap setelah Icuk curiga lantaran sertifikat tanah yang dijanjikan MJ hingga Agustus 2022 belum dikantonginya. Karena tidak ada tindak lanjut dari pengurusan sertifikat tanah, sementara uang juga sudah diserahkan, akhirnya korban melaporkan MJ ke polisi.
“Sebelum melapor, korban memeriksa kebenaran bahwa pelaku apakah polisi atau tidak, dengan mencek nama pelaku, tetapi tidak ditemukan,” kata Kholis.
Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap MJ yang merupakan pengangguran di kediamannya, di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Penangkapan itu dilakukan 24 Agustus lalu, pada hari yang sama dengan laporan masuk.
Dari tangan tersangka MJ, polisi menyita barang bukti tindak pidana penipuan berupa, fotokopi segel, kuitansi penyerahan sejumlah uang, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 2 juta lebih. Sementara sisanya, masih dalam penyelidikan. Meski mengaku sebagai polisi, dari tangan MJ, polisi tidak mendapati seragam polisi.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di tahanan Polsek Penajam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya. (sbk)