spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Investasi Harus Untungkan Semua Pihak dan Jaga Kelestarian Lingkungan

SANGATTA — Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah, mendorong agar setiap investasi yang masuk ke wilayah Kutim dapat membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek lingkungan hidup. Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam kesepakatan investasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat.

“Investasi itu penting, tapi jangan sampai hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya, baru-baru ini.

Hepnie mengakui bahwa kehadiran investor sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, terutama yang berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan, harus dipenuhi secara transparan dan bertanggung jawab.

“Sebelum beroperasi, investor harus memastikan aspek lingkungan dan sosial benar-benar diperhatikan. Ini bukan hanya soal perizinan formal, tapi tentang keberlanjutan hidup masyarakat Kutim,” tegas politisi tersebut.

Ia menyoroti bahwa dampak negatif dari investasi yang tidak terkelola dengan baik bisa memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga memperlebar kesenjangan ekonomi di daerah. Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan yang inklusif dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan investasi.

“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton. Investor juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga harmoni sosial dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga sekitar,” tambahnya.

Hepnie berharap agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan ruang investasi dan memastikan bahwa setiap proyek yang berjalan benar-benar selaras dengan kebutuhan serta potensi lokal.

“Kalau ini dikelola dengan bijak, Kutim bisa menjadi contoh daerah yang tumbuh pesat secara ekonomi, tapi tetap adil, ramah lingkungan, dan berpihak pada rakyatnya,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus S


⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img