BONTANG – Upaya membangun dan menerapkan integrasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bontang, terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Salah satunya dengan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2021 tentang SPBE, yang merupakan terjemahan dari Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2018. Sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (29/9/2021). Sosialisasi bertujuan memberikan bimbingan kepada setiap OPD agar memahami tata kelola SPBE.
Kepala Diskominfo Bontang, Dasuki mengatakan, saat ini hampir semua layanan OPD di lingkup Pemkot Bontang belum terintegrasi. Lewat penerapan SPBE nantinya, seluruh layanan diharapkan berbasis aplikasi tersebut, sehingga semua OPD bisa saling terhubung. “Bukan sekadar suatu OPD belanja server sendiri, bikin aplikasi sendiri, tetapi semuanya harus terkoneksi dengan arsitektur enterprise,” ujarnya.
Diskominfo, kata Dasuki, juga akan mendatangkan tenaga ahli, untuk mengintegrasikan layanan yang saat ini sudah terlanjur efektif berjalan di OPD. Yang mana, sebenarnya aplikasi tersebut membantu pelayanan kepada masyarakat, namun kekurangannya belum terkoneksi dengan Diskominfo. Dengan integrasi ini, diharapkan dapat menyederhanakan serta memudahkan layanan. “Dasar integrasi ini, Disdukcapil harus bisa membuka data NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan single (satu) data, semua layanan di berbagai instansi bisa saling terhubung,” pungkasnya.
Sosialisasi Perwali 18 Tahun 2021 ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati. Selain Dasuki, narasumber lainnya adalah Ajizah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang.
Sebagai informasi, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintahan, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak lain. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
SPBE juga memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. Di sisi lain juga meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, serta menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, nepotisme, melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. (bms/adv)